Latar Belakang
Dekret Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan
Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai penggantiUUDS
1950 . Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956 .Namun
pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang
diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali
kepada UUD 1945 semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden Ir.
Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada
22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD '45. Pada 30
Mei 1959 Konstituantemelaksanakan pemungutan suara.
Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara
tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak dan tetapi makanya
pemungutan suara ini harus diulang, karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum.
Kuorum adalah jumlah minimum anggota yang harus hadir di rapat, majelis, dan
sebagainya (biasanya lebih dari separuh jumlah anggota) agar dapat mengesahkan
suatu putusan. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni
1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum. Untuk
meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses (masa perhentian sidang parlemen;
masa istirahat dari kegiatan bersidang) yang ternyata merupakan akhir dari
upaya penyusunan UUD.
ISI DEKRIT PRESIDEN 5 Juli 1959
TENTANG
KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Dengan ini menjatakan dengan chidmat:
Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali
kepada Undang-Undang Dasar 1945 jang disampaikan kepada segenap rakjat
Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh
keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar
Sementara;
Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar
anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri
sidang. Konstituante tidak mungkin lagi menjelesaikan tugas jang dipertjajakan
oleh rakjat kepadanja;
Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan-keadaan
ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan
Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masjarakat jang
adil makmur;
Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakjat
Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh
satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;
Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta
tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah
merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,
Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI
ANGKATAN PERANG
Menetapkan pembubaran Konstituante;
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi
bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung
mulai hari tanggal penetapan dekrit ini dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang
Dasar Sementara.
Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat
Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah
dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan
Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu
sesingkat-singkatnja.
Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 5 Djuli 1959
Atas nama Rakjat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
SOEKARNO
Atas nama Rakjat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
SOEKARNO
0 comments: